Rabu, 21 November 2012




 Tujuan Pelaporan Keuangan dan Jenis Informasi Yang Harus Disediakan
A. Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.

B. Tujuan Pelaporan Keuangan
1.      Laporan keuangan organisasi nonbisnis hendaknya dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam pembuatan keputusan yang rasional mengenai alokasi sumber daya organisasi.
2.      Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan yang diberikan oleh organisasi nonbisnis serta kemampuannya untuk melanjutkan member pelayanan tersebut.
3.      Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja manajer organisasi nonbisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta aspek kinerja lainnya.
4.      Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan bersih organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dan kejadian ekonomi yang mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya tersebut.
5.      Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode. Pengukuran secara periodic atas perubahan jumlah dan keadaan/kondisi sumber kekayaan bersih organisasi nonbisnis serta informasi mengenai usaha dan hasil pelayanan organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yang berguna untuk menilai kinerja.
6.      Memberikan informasi mengenai bagaimana oganisasi memperoleh dan membelanjakan kas atau sumber daya kas, mengenai utang dan pembayaran kembali utang, dan mengenai factor-faktor lain yang dapat mempengaruhi likuiditas organisasi.
7.      Memberikan penjelasan dan interprestasi untuk membantu pemakai dalam memahami informasi keuangan yang diberikan.
C. Jenis Informasi Yang Disediakan.
Ø  Neraca
Ø  Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
Ø  Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan


 Arti Penting Prinsip Akuntansi Berterima Umum Sebagai Pedoman Pelaporan.
Di bidang akuntansi dan keuangan terutama audit di Indonesia, dikenal istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” (merupakan padanan dari frasa “generally accepted accounting principles”) adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sesuai standar pelaporan pertama dari standar auditing, auditor dalam laporannya akan mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan yang diaudit telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) memberi pedoman tentang akuntansi, yakini:
1.   Pengukuran
Pengukuran atau penilaian adalah penentuan jumlah rupiah sebagai unit pengukur suatu objek yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan.
2.   Pengakuan
Pengakuan ialah suatu jumlah rupiah (kos) kedalam system akuntansi sehingga jumlah tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan.
3.Penyajian
Pengungkapan berarti pembeberan hal hal informative yang di anggap penting dan bermanfaat bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui laporan keuangan utama dan cara cara penyampaiannya.

4.Pengauditan
Pengauditan ialah membahas prinsip, prosedur, dan teknik pengauditan laporan keuangan untuk member pendapat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

 Perbedaan Pengertian Akuntansi dan Standar PABU
Pengertian Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Standar PABU
Laporan keuangan adalah suatu asersi yang disusun berdasarkan suatu standar atau kriteria yang diterima secara umum dalam praktek bisnis (generally accepted). Suatu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) diterima secara umum apabila telah melalui suatu mekanisme yang disebut public hearing untuk memperoleh pengakuan dari masyarakat. Draft PSAK harus dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dan dikeluarkan oleh suatu lembaga atau institusi yang mendapat pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat. Di Indonesia, institusi tersebut adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Komponen-komponen masyarakat yang berkepentingan atas prinsip akuntansi tersebut terdiri dari banyak pihak, yakni kalangan akademis, analis pasar modal, pemerintah, pengusaha, karyawan dan lain-lain. Otoritas atau lembaga pemerintah yang paling berkepentingan adalah pihak BAPEPAM, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Dirjen Pajak.
Apa-apa saja yang dapat dianggap sebagai bagian dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) ? Banyak praktisi dan akademis memandang sempit prinsip akuntansi dengan menganggap bahwa SAK adalah satu-satunya PABU. Perlu diketahui bahwa SAK adalah bagian kecil dari PABU. SAK yang ada sekarang dikeluarkan oleh IAI melalui suatu organ yang kita kenal dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Dewan ini bertugas untuk menyusun draft standar akuntansi keuangan yang akan diberlakukan. Draft tersebut terlebih dahulu didiskusikan dengan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK) untuk kemudian dikeluarkan draft-nya. Bila telah diperoleh masukan, dilakukan sosialisasi (public hearing) untuk memperoleh masukan lebih banyak lagi dari masyarakat luas (pemakai laporan keuangan). Selanjutnya, bila tidak ada masalah lagi, maka IAI akan mengesahkan standar tersebut dan diberlakukan secara efektif. Berbeda dengan di Indonesia, Amerika Serikat mendirikan badan penyusun standar akuntansi yang berada di luar asosiasi profesi. Badan ini adalah Financial Accounting Standards Board (FASB) yang tidak berada di bawah AICPA melainkan di bawah Financial Accounting Foundation (FAF). Badan ini berwenang penuh dalam menentukan standar akuntansi yang akan ditetapkan.
Sejak dilakukan pengadopsian IAS/IFRS menjadi SAK terjadi perubahan yang signifikan terhadap praktek pelaporan keuangan di Indonesia. Perubahan itu menuntut para praktisi akuntansi untuk selalu mempelajari perkembangan dan perubahan-perubahan standar akuntansi keuangan yang berkembang sangat cepat.
 Hal-Hal Yang diatur Dalam Standar Akuntansi
Salah satu sarana penunjang yang diperlukan oleh suatu perusahaan atau suatu unit ekonomi adalah standar akuntansi yang memungkinkan terlaksananya sistem informasi manajemen dengan baik. Standar akuntansi dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan yang layak serta memiliki daya banding sehingga dapat menyajikan informasi yang bernilai bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Standar akuntansi merupakan landasan atau petunjuk bagi mereka untuk melakukan praktek atau kegiatan di bidang akuntansi, agar laporan keuangan lebih berguna dan tidak menyesatkan. Hal ini diperjelas oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainnya adalah sangat penting, agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan serta tidak menyesatkan.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).

 Akuntansi Sebagai Suatu Profesi Serta Bidang Profesi Yang dicakupinya
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1.Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan pemeriksaan intern.
3.Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates