Rabu, 21 November 2012
Tujuan Pelaporan Keuangan dan Jenis Informasi Yang Harus Disediakan
A. Pengertian Laporan
Keuangan
Laporan
keuangan adalah catatan informasi keuangan
suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari
proses pelaporan
keuangan.
B. Tujuan Pelaporan Keuangan
1.
Laporan keuangan organisasi nonbisnis hendaknya dapat memberikan informasi yang
bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber daya, serta pemakai dan
calon pemakai lainnya dalam pembuatan keputusan yang rasional mengenai alokasi
sumber daya organisasi.
2.
Memberikan informasi untuk membantu para penyedia dan calon penyedia sumber
daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai pelayanan yang
diberikan oleh organisasi nonbisnis serta kemampuannya untuk melanjutkan member
pelayanan tersebut.
3.
Memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyedia dan calon penyedia sumber
daya, serta pemakai dan calon pemakai lainnya dalam menilai kinerja manajer
organisasi nonbisnis atas pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan serta aspek
kinerja lainnya.
4.
Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan
bersih organisasi, serta pengaruh dari transaksi, peristiwa dan kejadian
ekonomi yang mengubah sumber daya dan kepentingan sumber daya tersebut.
5.
Memberikan informasi mengenai kinerja organisasi selama satu periode.
Pengukuran secara periodic atas perubahan jumlah dan keadaan/kondisi sumber
kekayaan bersih organisasi nonbisnis serta informasi mengenai usaha dan hasil
pelayanan organisasi secara bersama-sama yang dapat menunjukkan informasi yang
berguna untuk menilai kinerja.
6.
Memberikan informasi mengenai bagaimana oganisasi memperoleh dan membelanjakan
kas atau sumber daya kas, mengenai utang dan pembayaran kembali utang, dan
mengenai factor-faktor lain yang dapat mempengaruhi likuiditas organisasi.
7.
Memberikan penjelasan dan interprestasi untuk membantu pemakai dalam memahami
informasi keuangan yang diberikan.
C. Jenis Informasi Yang
Disediakan.
Ø Neraca
Ø Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan
berupa laporan arus kas atau laporan
arus dana
Ø Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang
merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Arti
Penting Prinsip Akuntansi Berterima Umum Sebagai Pedoman Pelaporan.
Di
bidang akuntansi dan keuangan terutama audit di Indonesia, dikenal istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia” (merupakan padanan dari frasa “generally accepted
accounting principles”) adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang
diperlukan untuk membatasi praktik
akuntansi yang berlaku
umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku
umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang
berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan
didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Sesuai standar pelaporan pertama dari standar auditing, auditor dalam laporannya akan mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan
yang diaudit telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
Prinsip Akuntansi Berterima Umum
(PABU) memberi pedoman tentang akuntansi, yakini:
1.
Pengukuran
Pengukuran
atau penilaian adalah penentuan jumlah rupiah sebagai unit pengukur suatu objek
yang terlibat dalam suatu transaksi keuangan.
2.
Pengakuan
Pengakuan
ialah suatu jumlah rupiah (kos) kedalam system akuntansi sehingga jumlah
tersebut akan mempengaruhi suatu pos dan terefleksi dalam laporan keuangan.
3.Penyajian
Pengungkapan
berarti pembeberan hal hal informative yang di anggap penting dan bermanfaat
bagi pemakai selain apa yang dapat dinyatakan melalui laporan keuangan utama
dan cara cara penyampaiannya.
4.Pengauditan
Pengauditan
ialah membahas prinsip, prosedur, dan teknik pengauditan laporan keuangan untuk
member pendapat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Perbedaan Pengertian Akuntansi dan Standar PABU
Pengertian
Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau
pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor,
otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya
keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Standar PABU
Laporan keuangan adalah suatu
asersi yang disusun berdasarkan suatu standar atau kriteria yang diterima
secara umum dalam praktek bisnis (generally accepted). Suatu pernyataan
standar akuntansi keuangan (PSAK) diterima secara umum apabila telah melalui
suatu mekanisme yang disebut public hearing untuk memperoleh pengakuan
dari masyarakat. Draft PSAK harus dapat diterima oleh berbagai pihak yang
berkepentingan dan dikeluarkan oleh suatu lembaga atau institusi yang mendapat
pengakuan dan kepercayaan dari masyarakat. Di Indonesia, institusi tersebut
adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Komponen-komponen masyarakat yang
berkepentingan atas prinsip akuntansi tersebut terdiri dari banyak pihak, yakni
kalangan akademis, analis pasar modal, pemerintah, pengusaha, karyawan dan
lain-lain. Otoritas atau lembaga pemerintah yang paling berkepentingan adalah
pihak BAPEPAM, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan Dirjen
Pajak.
Apa-apa saja yang dapat
dianggap sebagai bagian dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU) ?
Banyak praktisi dan akademis memandang sempit prinsip akuntansi dengan
menganggap bahwa SAK adalah satu-satunya PABU. Perlu diketahui bahwa SAK adalah
bagian kecil dari PABU. SAK yang ada sekarang dikeluarkan oleh IAI melalui
suatu organ yang kita kenal dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).
Dewan ini bertugas untuk menyusun draft standar akuntansi keuangan yang akan
diberlakukan. Draft tersebut terlebih dahulu didiskusikan dengan Dewan
Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK) untuk kemudian dikeluarkan
draft-nya. Bila telah diperoleh masukan, dilakukan sosialisasi (public
hearing) untuk memperoleh masukan lebih banyak lagi dari masyarakat luas
(pemakai laporan keuangan). Selanjutnya, bila tidak ada masalah lagi, maka IAI
akan mengesahkan standar tersebut dan diberlakukan secara efektif. Berbeda
dengan di Indonesia, Amerika Serikat mendirikan badan penyusun standar
akuntansi yang berada di luar asosiasi profesi. Badan ini adalah Financial
Accounting Standards Board (FASB) yang tidak berada di bawah AICPA melainkan di
bawah Financial Accounting Foundation (FAF). Badan ini berwenang penuh dalam
menentukan standar akuntansi yang akan ditetapkan.
Sejak dilakukan pengadopsian IAS/IFRS menjadi SAK
terjadi perubahan yang signifikan terhadap praktek pelaporan keuangan di
Indonesia. Perubahan itu menuntut para praktisi akuntansi untuk selalu
mempelajari perkembangan dan perubahan-perubahan standar akuntansi keuangan
yang berkembang sangat cepat.
Hal-Hal Yang diatur Dalam Standar Akuntansi
Salah satu
sarana penunjang yang diperlukan oleh suatu perusahaan atau suatu unit ekonomi
adalah standar akuntansi yang memungkinkan terlaksananya sistem informasi
manajemen dengan baik. Standar akuntansi dapat dipergunakan sebagai pedoman
dalam menyusun laporan keuangan yang layak serta memiliki daya banding sehingga
dapat menyajikan informasi yang bernilai bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Standar akuntansi merupakan landasan atau petunjuk bagi mereka untuk melakukan
praktek atau kegiatan di bidang akuntansi, agar laporan keuangan lebih berguna
dan tidak menyesatkan. Hal ini diperjelas oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian
laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainnya adalah
sangat penting, agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat
diperbandingkan serta tidak menyesatkan.
Secara garis besar ada empat hal pokok yang
diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen
laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam
standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan
dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua
adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai
dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan
maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga
yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk
mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam
laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan
keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan
bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan.
Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi)
atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat hal itulah yang diusahakan oleh negara
barat untuk diharmonisasikan secara internasional. Mereka percaya bahwa
harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding
laporan keuangan secara internasional, dapat menghemat biaya terutama bagi
penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan memperbaiki standar akuntansi
nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu
bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia
(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga
masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai
hasil kerjanya.
Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan
sebagai berikut:
1.Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga
dikenal dengan akuntan eksternal adalahakuntan independen yang memberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayarantertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantorakuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yangbekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagaiseorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harusmemperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik
dapatmelakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan,
jasakonsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaanatau organisasi. Akuntan intern ini
disebut juga akuntan perusahaan atauakuntan manajemen. Jabatan tersebut yang
dapat diduduki mulai dari Stafbiasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau
Direktur Keuangan.Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporankeuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan
kepadapemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakandan
pemeriksaan intern.
3.Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan
Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikanakuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar, danmenyusun kurikulum pendidikan akuntansi di
perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang
gelar Akuntan bila telah memenuhi syaratantara lain: Pendidikan Sarjana jurusan
Akuntansi dari Fakultas EkonomiPerguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan
gelar Akuntan atau perguruantinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu
perguruan tinggi yang telah berhakmemberikan gelar Akuntan. Selain itu juga
bisa mengikuti Ujian NasionalAkuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh
konsorsium Pendidikan TinggiIlmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI
tahun 1976.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)